JENIS Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang 2022 Usai TPG Sertifikasi Dihapus, Cek Selangkapnya

24 September 2022, 09:07 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, kenaikan tunjangan profesi guru, info TPG non-PNS, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

KENDALKU - Simak indo jenis tunjangan profesi guru baru 2022 usai sertifikasi TPG dihapus ketahui di sini.

Anda yang mencari info jenis tunjangan profesi guru baru 2022 usai sertifikasi TPG dihapus bisa cek di sini.

Info jenis tunjangan profesi guru baru 2022 usai sertifikasi TPG dihapus telah dirangkum.

Ketahui ada tunjangan profesi guru baru apa saja yang akan diberikan pemerintah di sini.

Baca Juga: Indonesia vs Curacao FIFA Matchday Live Dimana, TV Apa, Jam Berapa Malam Ini 24 September 2022 Cek di Sin8

Baca Juga: FILM One Piece Red Tayang Sampai Kapan, Tanggal Berapa di Bioskop? Ini Jadwal Tayang Film One Piece Red

Bagi Anda yang mencari tahu jenis tunjangan baru profesi guru atau TPG dihapus.

Anda yang sedang mencari update jenis tunjangan baru usai sertifikasi guru dihapus penggantinya apa di bawah ini.

Penghapusan tunjangan ini menimbulkan pro dan kontra.

 

Mendikbud, Nadiem Makarim menegaskan bawah RUU Sisdiknas yang baru dibuat untuk memastikan para guru baik ASN maupun non ASN mendapatkan upah yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN," kata Nadiem sebagaimana dilansir dari Berita DIY.

Dalam artikel yang berjudul "Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta," diterbitkan Berita DIY dijelaskan sejumlah tunjangan penggangti.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Baca Juga: BLT Subsisi Gaji Kapan Cair Lagi? Cek Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Berikut

 

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini Sabtu, 24 September 2022: Ada BTS, Krim Malam, hingga Kualifikasi MotoGP Jepang 2022

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.(MR Firmansyah/Berita DIY).

Itulah tadi jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang 2022 usai TPG sertifikasi guru dihapus telah dirangkum.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler