Begini Cara Dapat BLT Minyak Goreng dari Pemerintah: Lengkapi Syarat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

2 April 2022, 16:23 WIB
Begini Cara Dapat BLT Minyak Goreng dari Pemerintah: Lengkapi Syarat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) /Pixabay/Hans

KENDALKU - Jokowi akhirnya memberikan BLT minyak goreng dari pemerintah untuk masyarakat.

Tetapi tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Ada beberapa syarat yang harus dimiliki untuk bisa mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Berikut ini pernyataan Presiden Jokowi dan bagaimana cara mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Bantuan Cair April Ini, Cek Daftar Penerimanya Dengan Mudah

Baca Juga: BLT Minyak Goreng dari Presiden Jokowi dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng 300 RIbu Mulai April 2022

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan BLT minyak goreng untuk 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai dampak sebagai lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus yang mereka yang terdaftar dan mempunyai Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut ini syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.

Cara Membuat Akun Baru

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Cara Daftar DTKS

1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.

2. Pilih 'tambah usulan'.

3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.

Jika Anda telah terdaftar dan mempunyai akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.

Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah didaftarkan telah tercatat dalam DTKS.

Cara Cek Data Penerima Bansos

1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.

4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah form pencarian bansos terisi semua, isilah kolom nama penerima bansos sesuai KTP.

7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera pada website.

8. Pastikan form telah terisi lengkap, klik menu "cari data". Jika telah terdaftar di DTKS, maka data Anda akan segera muncul. Akan ada keterangan bahwa Anda merupakan penerima bansos BLT minyak goreng yang berbentuk bantuan tunai Rp300.000.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler