Klik Link cekbansos.kemensos.go.id Cek Bansos Sembako BPNT, Apa Nama Kamu Tercatat Penerima Bansos BPNT

2 April 2022, 15:49 WIB
Link cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Apa Nama Kamu Masih Tercatat Sebagai Penerima Bansos BPNT /pixabay.com/Ekoanug

KENDALKU - Cek link cekbansos.kemensos.go.id dan liat nama penerima bantuan Bansos Sembako BPNT.

Nama penerima bantuan Bansos Sembako BPNT kerap dirubah pada setiap periodenya.

Bisa jadi pada periode lalu kamu mendapatkan bantuan Bansos Sembako BPNT, namun di periode berikutnya kamu tak lagi mendapatkannya.

Alangkah lebih baiknya jika para peserta rutin mengecek apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan Bansos Sembako BPNT.

Baca Juga: Kata Siapa Daftar Bansos PKH Susah? Sekarang Bisa Daftar Lewat Aplikasi Loh Begini Caranya

Cara mengeceknya pun cukup mudah, bisa dilakukan hanya dengan mengakses link di bawah ini.

Link untuk mengecek daftar penerima Basos Sembako BPNT Rp 600 ribu bisa diakses melalui ponsel.

Untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT Rp 600 ribu bisa dilakukan dengan cara di bawah ini:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.

2. Masukkan data diri yang diminta seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal pada kolom yang telah disediakan di laman tersebut.

3. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP.

4. Tulis ulang kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: Buka Puasa Ramadhan Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2022 Lengkap Sebulan

Bansos Sembako BPNT Rp 600 ribu yang didapatkan merupakan rapelan selama tiga bulan, dengan nominal per bulannya Rp 200 ribu.

Bansos Sembako BPNT akan dicairkan melalui kantor pos.

Dana Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu dapat diharapkan digunakan untuk belanja kebutuhan pokok penerima.

Bantuan yang diterima juga tidak mengalami potongan satu persen pun dari pemerintah.

Penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu bulan Maret 2022 kali ini dilakukan dalam bentuk tunai bukan non tunai dengan bahan pangan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler