IBU HAMIL dapat Bantuan Bansos PKH Kemensos, Tinggal Klik dapat Uang Tunai Rp900 Ribu

25 Maret 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar BLT Dana Desa 2022, Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Bansos Rp300 Ribu? /Pexels/Ahsanjaya

 

KENDALKU- Tersedia bantuan bansos bagi ibu hamil dan balita tak perlu lagi khawatir akan kebutuhan hidup di masa pandemi ini.

Ada bantuan bansos Kemensos membagikan bantuan hingga Rp 3 juta untuk ibu hamil dan balita melalui program Bansos PKH.

Tak hanya ibu hamil dan balita, Bansos PKH juga diberikan kepada anak sekolah dan lansia dengan jumlah bervariasi.

Akan tetapi untuk mendapatkan Bansos PKH harus terlebih dahulu tercatat dalam daftar penerima.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Di Sini, Bisa Pakai HP

Cara mengecek penerima dana bantuan untuk balita dan ibu hamil dilakukan hanya dengan memencet pada link di bawah ini.

Pastikan nama kamu tercatat sebagai penerima dana bantuan Bansos PKH melalui link yang telah disediakan di sini.

Pemerintah membagikan Bansos PKH secara bertahap, namun kini penyaluran masih berada di tahap 1.

Bansos PKH disalurkan kepada penerima yang namanya telah tercatat oleh pihak Kemensos.

Baca Juga: KLIK LINK INI di HP Dapat Bantuan Rp600 Ribu Dana Bansos BPNT Kemensos

Untuk mengetahui apakah nama kamu tercatat di daftar Kemensos, lakukan cara di bawah ini.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek nama penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.

2. Masukkan data diri yang diminta seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal pada kolom yang telah disediakan di laman tersebut.

3. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP.

4. Tulis ulang kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom yang telah disediakan.

5. Klik pada tombol cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH akan diterima oleh penerima yang telah memenuhi persyaratan melalui Himpunan Bank milik Negara atau yang biasa disebut Himbara.

Syarat untuk mendapat bansos PKH ialah masyarakat harus termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain termasuk dalam menjadi KPM, nama masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bansos PKH akan dibagikan dengan nominal yang bervariasi, dari mulai Rp 900 ribu hingga tertinggi Rp 3 juta.

Untuk mendapatkan Bansos PKH, setidaknya harus masuk dalam 7 kriteria yang ditetukan.

Berikut adalah 7 kriteria yang pasti mendapatkan bantuan Bansos PKH Kemensos:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun
2. Anak balita (0 hingga 6 tahun) menerima Rp3 juta per tahun

3. Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun

Bansos PKH ini dibagikan melalui platform bank yang telah ditunjuk, yakni bank Himbara, seperti bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Tags

Terkini

Terpopuler