Harga Sertifikasi Halal di BPJPH 2022, Berikut Daftar Harga Pasang Label Halal, Mahal?

18 Maret 2022, 16:00 WIB
Logo Halal Indonesia terbaru. /Instagram.com/@halal.indonesia

KENDALKU – Bagi pemilik usaha tentu sertifikasi halal dari BPJPH sangatlah penting.

Oleh karena itu, simak informasi berikut seputar daftar biaya sertifikasi halal di BPJPH .

Biaya sertifikasi halal di BPJPH? Berikut adalah rinciannya yang akan dibahas dalam artikel berikut ini

Tidak lagi oleh MUI, biaya sertifikasi halal UMKM 2022 kini telah berubah. Saat ini sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh BPJPH di bawah naungan Kementerian Agama.

Logo halal terbaru sendiri sudah sudah berlaku secara nasional sejak awal Maret 2022.

Perpindahan tangan otoritas lembaga sertifikasi halal kini menjadi wewenang BPJPH yang merupakan lembaga di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: 34 Daftar Nama Affiliator Binary Option, Ada Doni Salmanan dan Indra Kenz yang Telah Ditangkap

Hal itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 terkait penggunaan label halal yang baru.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan logo halal ini dilaksanakan mengikuti ketentuan dari Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini pun merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang JPH.

Baca Juga: Link Cek NIP CPNS dan PPPK 2021 Terbaru Sudah Dirilis BKN, Ayo Segera Cek NIP Kalian!

Berikut adalah komponen biaya permohonan sertifikat Halal untuk barang dan jasa per sertifikat yang dilansir dari laman website Kemenag pada Jumat, 18 Maret 2022 :

A. Permohonan Sertifikasi Logo Halal
Usaha Mikro dan Kecil, Rp300.000
Usaha Menengah, Rp5.000.000
Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri, Rp12.500.000

B. Permohonan Perpanjangan Sertifikasi Logo Halal
Usaha Mikro dan Kecil, Rp200.000
Usaha Menengah, Rp2.400.000
Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri, Rp5.000.000

Baca Juga: Kalender Hijriyah 1443 H April 2022 Lengkap Jadwal Puasa , Nuzulul Qur'an dan 10 Hari Terakhir Ramadhan

C. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri sebesar Rp800.000.

Biaya-biaya yang tercantum di atas hanya untuk proses sertifikasi halal saja, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Di bawah ini merupakan biaya untuk penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH untuk usaha mikro kecil menengah hingga besar.

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Modal Usaha 1 - 5 Miliar Rupiah)

  1. Produk dengan proses material sederhana Rp350.000
  2. Rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp350.000
  3. Restoran, katering atau kantin Rp350.000
  4. Barang gunaan Rp350.000
  5. Pangan olahan Rp350.000
  6. Obat Rp350.000
  7. Kosmetik Rp350.000
  8. Jasa Rp350.000

Untuk Usaha Menengah, Besar dan Luar Negeri (Modal Usaha 5 - lebih dari 10 Miliar Rupiah)

  1. Produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000
  2. Pangan olahan, produk kimiawi dan produk mikroba Rp6.468.750
  3. Jasa Rp5.275.000
  4. Produk rekayasa genetika Rp5.412.500
  5. Restoran, katering atau kantin Rp3.687.500
  6. Rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp3.930.000
  7. Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000
  8. Gelatin Rp7.912.000
  9. Vaksin Rp21.125.000
  10. Obat, kosmetik dan produk biologi Rp5.900.000
  11. Flavour dan fragrance Rp7.652.500.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Tags

Terkini

Terpopuler