KENDALKU - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka teroris, bukan lagi terduga.
Polisi menetapkan Dokter Sunardi sebagai tersangka teroris dan ditangkap pada hari Rabu, 9 Maret 2022 di Jalan Bekonang Sukoharjo Depan Cendana Oil pukul 21.15
Menurut pihak Kepolisian tersangka teroris Sunardi yang berprofesi selaku dokter terlibat dalam berbagai gerakan berbahaya.
Gerakan yang dianggap berbahaya oleh kepolisian dan diikuti oleh Dokter Sunardi antara lain:
1. Anggota Jamaah Islamiyah
2. Pernah Menjabat Sebagai Amir Khidmat
3. Deputi Dakwah dan Informasi
4. Sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah
5. Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society
Baca Juga: Profil Biodata Dokter Sunardi Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo
Kronologi Penangkapan
Kronologis penangkapan Dokter Sunardi pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur.
Dokter Sunardi dikatakan melawan petugas dengan menabrakan mobilnya ke arah mobil petugas.
Setelah menabrak dua mobil petugas, anggota naik di bak belakang doble cabin strada milik tersangka, namun Dokter Sunardi tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir kekanan dan kekiri sehingga menyerempet mobil masyarakat yang melintas.
Situasi tersebut dianggap membahayakan petugas polisi dan masyarakat sekitar hingga Densus 88 menembak Dokter Sunardi dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah.
Lalu siapa Dokter Sunardi?
Dokter Sunardi diketahui saat ini berusia 54 tahun kelahiran Mei tahun 1968.
Ia membuka membuka praktik di rumahnya, bernomor 92 di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota.***