KENDALKU- Ada bantuan BLT bagi karyawan non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.
Segera masukkan nama dan NIK melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.
Namun, pastikan Anda melengkapi persyaratan sebagai calon penerima bantuan BLT non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.
Jadi tunggu apalagi segera simak cara cek bantuan bagi karyawan non BPJS Ketenagakerjaan yang langkah-langkahnya tersedia di artikel ini.
Berikut cara daftar bantuan non BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi hingga Desa
3. Input nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan? Daftar Bantuan Ini, Lolos Dapat Rp 3,5 Juta
4. Input 8 kode huruf
5. Klik tombol "CARI DATA"
Perlu diketahui, BLT Rp750 ribu kepada karyawan non BPJS Ketenagakerjaan cair dalam empat tahap dalam tri wulan.
Oleh karena itu jangan sampai ketinggalan, segera simak syarat penerima bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia
2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin
3. Sedang hamil atau nifas
4.Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan
5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah informasi mengenai seputar bantuan BLT Rp750 ribu bagi karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.***