Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022

5 Januari 2022, 23:48 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

KENDALKU - Pemerintah masih menyalurkan bantuan pada tahun 2022. Salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 karena diperpanjangnya bantuan dari pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 sudah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 4 Jenis Bantuan Tunai Maupun Non Tunai dari Kemensos.go.id yang Masih Disalurkan Pada Tahun 2022

Tahun 2020 menerima dengan jumlah Rp2,4 juta dan tahun 2021 sejumlah Rp1 juta.

Dua bantuan dari pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Cek Bansos yang Masih Diberikan Kemensos.go.id 2022 dan 14 Kriteria Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler