Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta, Akses Laman BPJS Ketenagakerjaan

3 Desember 2021, 14:25 WIB
Kemnaker memperluas wilayah penerima BSU Rp 1 juta, simak juga cara cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id

KENDALKU - Berikut cara mengecek nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta pada tahun 2021 via BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta menjelang akhir tahun 2021.

Pekerja atau karyawan dapat mengecek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta secara online dengan mengakses laman BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui status penerimaan dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp 1 Juta Desember 2021 Cuma Cair di Sektor Pekerjaan Ini

Belum berakhir, pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk periode bulan Desember 2021 ini diberikan kepada sejumlah sektor pekerjaan.

Apakah kamu termasuk kriteria penerima Rp 1 juta dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini? Segera cek di sini.

Berikut cara cek nama penerima BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

1. Akses laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu 'cek status calon penerima BSU'

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang ada.

Pada periode Desember 2021 ini, BSU Rp 1 juta hanya akan dicairkan kepada sejumlah sektor yang terdampak pandemi Covid-19, di antaranya adalah:

- Sektor aneka industri

- Sektor Transportasi

- Sektor Industri Barang Konsumsi

- Sektor Properti dan Real Estate
serta

Baca Juga: Cara Mengecek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 Juta dari Kemnaker

- Sektor Perdagangan dan Jasa (jasa Pendidikan dan Kesehatan dikecualikan).

Lebih lanjut, tak sembarang orang bisa menikmati BSU Rp 1 juta ini.

Hanya yang memenuhi kriteria seperti WNI, karyawan penerima upah, dan memiliki gaji tak lebih dari Rp 3,5 juta yang dapat merasakan BSU Rp 1 juta ini.

Selain itu, BSU Rp 1 juta ini juga tak akan dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 yang telah menerima bantuan lain selama pandemi Covid-19.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler