Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Peserta CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Tahu

12 November 2021, 17:58 WIB
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Peserta CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Tahu /Tangkapan layar youtube.com / Politeknik Penerbangan Surabaya.

KENDALKU - Berikut ini adalah cara mencetak kartu ujian SKB CPNS dan PPPK 2021.

Menurut jadwal resmi yang telah dirilis, Tes SKB CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 November 2021.

Sebelum Tes SKB CPNS dan PPPK 2021 digelar, telah dilaksanakan Tes SKD CPNS 2021 sejak Minggu, 31 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Video Viral Guru Honorer Penderita Stroke Ikuti Tes PPPK 2021, Digendong hingga Menangis di Ruang Tes

Sejumlah instansi juga telah mengumumkan hasil dari Tes SKD yang telah dilaksanakan.

Peserta CPNS dan PPPK 2021 yang lolos Tes SKD kemudian akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, SKB nantinya akan dilakukan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Baca Juga: Menyedihkan! Surat Terbuka Untuk Nadiem Makarim Ditulis oleh Pengawas PPPK 2021

Untuk mengikuti Tes SKB, Peserta CPNS dan PPPK 2021 memerlukan Kartu Ujian SKB 2021.

Ternyata cara mencetak kartu ujian Tes SKB CPNS dan PPPK 2021 cukup mudah.

Berikut adalah cara mencetak kartu ujian Tes SKB CPNS dan PPPK 2021:

1. Akses website sscasn.bkn.go.id melalui browser kamu.

2. Kemudian login dengan memasukkan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

3. Setelah laman beralih, cari menu 'Cetak Kartu Peserta Ujian'.

4. Kamu hanya perlu men-klik pada tombol 'Download' yang telah disediakan untuk mengunduh Kartu Ujian Tes SKB 2021.

5. Cetak kartu yang telah diunduh dan bawa saat Tes SKB CPNS 2021 dilaksanakan.

Pelaksanaan tes SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah.

Langkah-langkah di atas adalah cara mencetak Kartu Ujian untuk Tes SKB CPNS dan PPPK 2021.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler