BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Bank BCA dan Swasta pada September 2021 Sudah Cair, Cek Sekarang

8 September 2021, 17:00 WIB
BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp1 juta Untuk Bank BCA dan Swasta pada Bulan September 2021 Sudah Cair, Cek Sekarang /Tangkap Layar kemnaker.go.id/news

KENDALKU - Bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker pada para pekerja yaitu Bantuan Langsung Tunai BLT subsidi gaji pada Bulan September 2021 sudah cair.

BLT subsidi gaji yang diberikan oleh Kemnaker tersebut diberikan kepada 3,2 Pekerja di seluruh Indoneia.

Kemnaker memberikan BLT subsidi gaji kepada pemilik rekening Bank BCA dan Bank Swasta sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair di Bulan September 2021, Cek Penerima Pakai KTP dengan Cara Ini

Pada pencairan tahap ini, Kemnaker melakukan cara yang berbeda dengan pencairan BLT tahap 1 dan 2. Perbedaannya adalah Kemnaker dalam Pencairan BLT subsidi upah gaji melakukan pembukaan rekening secara kolektif.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara,”Jelas Kemnaker Ida Fauziyah Sebagaimana dikutip Kendalku dari situs resmi Kemnaker.go.id.

Langkah tersebut dilakukan oleh Kemnaker Ida Fauziyah agar para pekerja tetap mendapatkan BST sebesar Rp1 juta.

Selain itu Kemnaker Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa para pekerja yang sudah mendapatkan BST subsidi gaji tidak akan mendapatkan kembali.

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu Bulan September 2021 Dibuka Kembali, Gunakan Aplikasi Ini untuk Mendaftar

Sehingga Bantuan BST Subsidi Upah Gaji tersalurkan secara merata kepada seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH," Tutur Kemnaker Ida Fauziyah.

Untuk memperoleh BST tersebut Para Pekerja Harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Belum pernah menerima bantuan bantuan sosial lainya dari pemerintah
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP
  3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2021.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
  5. Besaran gaji dalam sebulan maksimal Rp3,5 juta. Sedangkan pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMK di atas Rp3,5 juta, maka ketentuan batas gaji maksimal berdasarkan UMK atau UMP wilayah tersebut.

Para pekerja yang belum mendapatkan BLT Subsidi Upah Gaji dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau situs https://kemnaker.go.id/

Demikian informasi mengenai BLT Subsidi Upah Gaji sebesar Rp1 Juta yang sudah resmi disalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja seluruh Indonesia.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler