Tutorial Daftar BLT UMKM Offline, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

12 Juni 2021, 05:40 WIB
Tutorial Daftar BLT UMKM Offline dan Online, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id banpresbpum.id /Pixabay/

KENDALKU - Berikut tutorial mendaftar menjadi penerima BLT UMKM secara offline diman calon penerima harus datang langsung ke kantor Kemenkop UKM.

Segera siapkan berkas ini supaya bisa mendaftar menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Bagi pelaku UMKM masih ada waktu lagi untuk mencairkan Banpres BPUM 1,2 juta dengan cara mendaftar langsung ke kantor Kemenkop UKM.

Sampai akhir juni pendaftaran calon penerima BLT UMKM masih terus dibuka oleh Kemenkop UKM.

Pembukaan pendaftaran BLT UMKM itu dikarenakan masih ada sekitar 3 juta penerima belum mendapatkan Banpres BPUM.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM 2021 Cair Rp2,4 Juta? Ini Syarat Penerimanya di Tahap 2

BLT UMKM hanya akan diberikan keada calon penerima yang memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Tahap 2 Dibuka! Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha

Jika telah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendaftakan diri menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT UMKM Tahap 2 Bisa? Begini Langkah Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM secara offine degan cara datang langsung ke kantor Kemenkop UKM.

Cara daftar Banpres BPUM via offline

1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.

2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.

Baca Juga: Siapkan Foto Usaha, Ini Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tahap 2 Agar Cair Rp1,2 Juta

3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.

4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.

Untuk daftar online BPUM, sejauh ini yang terdata ada lima daerah yang membuka. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang membuka.

Kepastiannya, masyarakat sebaiknya datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM setempat. .

Demikian artikel mengenai tutorial menaftar BLT UMKM offline supaya bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler