Kemnaker Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021 Jika Hal Ini Terjadi

8 Juni 2021, 09:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu

KENDALKU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bakal mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Akan tetapi, terdapat ketentuan tertentu sebagai syarat BSU BLT subsidi gaji 2021 bisa dicairkan.

Pihak Kemnaker mengaku pencairan BSU BLT subsidi gaji menunggu persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa 8 Juni 2021, Ricky Atur Rencana Agar Nino Menceraikan Elsa, Berjalan Sesuai Rencana!

Jadi, jika Kemnaker telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, maka bantuan BLT subsidi gaji dapat cair di 2021.

Namun, perlu diketahui bahwa pencairan BSU BLT subsidi gaji 2021 hanya akan ditujukan kepada sisa penerima tahun 2020.

Karena pada saat ini masih ada sisa penerima BSU 2020 yang belum mendapat transferan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: 8 Golongan ini Pasti tak Akan Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Daftar Penerima BSU Disini

Jadi jika kamu menjadi sisa penerima BSU BLT subsidi gaji 2020, maka berkesempatan dapat lagi di 2021.

Akan tetapi, perlu diperhatikan juga syarat penerima BLT subsidi gaji agar pencairan bisa lancar.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji.

Baca Juga: BLT BPUM Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM 2021

1. WNI

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

4. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Itulah informasi terkait bantuan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler