75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Masuk ASN, Jokowi: Bukan untuk Diberhentikan

18 Mei 2021, 12:46 WIB
Presiden Jokowi menanggapi polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK /@jokowi/instagram.com/

KENDALKU - Presiden Indonesia Jokowi, buka suara tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi menanggapi hasil tes itu tidak dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK yang tidak lulus.

"Hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," jelas Jokowi dikutip Kendalku dari akun Youtube Sekretariat Presiden.

Alih status menjadi ASN mewajibkan pegawai KPK mengikuti beberapa tes seleksi, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Spesial: Dapatkan Gunskin Mystery Crate FFWS 2021 Hari Ini

Dari tes seleksi, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes.

 

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan upaya untuk pemberantasan korupsi secara sistematis.

Baik dari segi individu maupun dari institusi KPK itu sendiri dilakukan upaya perbaikan dan menjadi saran untuk masukan kedepannya.

Untuk kekurangan yang masih ada, diharapkan agar segera diperbaiki.

Baca Juga: Chelsea vs Leicester City: Live Streaming Gratis Perebutan 4 Besar Liga Inggris

Dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus dapat memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Pengalihan menjadi pegawai ASN hendaknya tidak merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Jokowi meminta untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Brighton vs Man City Liga Inggris Gratis di TV Online

Jokowi memintanya kepada pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN supaya dijalankan sesuai dengan prinsip yang telah disebutkan.

"Terimakasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," tutup Jokowi dalam pernyataannya terkait status pegawai KPK, di Istana Merdeka, 17 Mei 2021.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler