Isi SE Nomor 12 Tentang Perjalanan Dalam Negeri dari Satgas Covid-19, Berlaku 1 April 2021

31 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi, isi SE dari Stagas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri terbaru /Korlantas./

KENDALKU - Berikut ini isi Surat Edaran (SE) Nomor 12 yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri yang telah diatur mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi.

Surat Edaran (SE) nomor 12 diterbitkan oleh Satgas Covid-19 bagi perjalanan dalam negeri di mulai berlaku pada 1 April 2021.

Adapun kelanjutan diaturnya mengenai pemantauan dan pengendalian dan evaluasi yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) perjalanan dalam Negeri berikut ini.

Berikut isi SE nomor 12 yang diterbitkan Satgas Covid-19 diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:

Baca Juga: Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Soal Kekerasan Menimpa Wartawan Tempo di Surabaya

Baca Juga: Jadi Laga Penentu Grub B, Bhayangkara FC Akan Lakukan Ini Saat Melawan Persija Jakarta di Piala Menpora 2021

Baca Juga: Kualitas Padi di Kendal Sangat Baik, Bupati Dico Ganinduto Siapkan Gudang Bulog Modern Rice Milling

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Itulah isi Surat Edaran (SE) nomor 12 diterbitkan Satgas Covid-19 tentang perjalanan dalam negeri, juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler