KENDALKU - Cek kriteria penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021 di dalam artikel ini.
Kemenkop UKM mengabarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Kemenkeu dan menegaskan bahwa BLT UMKM BPUM 2021 akan segera dibuka.
Jika ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021, pastikan memenuhi kriteria penerima berikut ini.
Baca Juga: SIAP NIH! BLT Subsidi Gaji Dicairkan Lagi di 2021, BSU Tahun Ini untuk Kelompok Berikut
Baca Juga: SEGERA KLIK www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebelum Ditutup!
Kriteria penerima BLT UMKM BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: HEBOH! BLT Subsidi Gaji Ditransfer Lagi di 2021, BSU Termin Ketiga? Kemnaker Jawab Ini
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Dapat Rp3,55 Juta
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Kriteria tersebut wajib dipenuhi sebelum daftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Aturan dan Syaratnya!
Baca Juga: RESMI! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Agar Lolos
Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 nantinya bisa dilakukan di Kantor dinas Koperasi di kota masing-masing.
Kemenkop UKM menargetkan 12 pelaku usaha menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021.
Setiap penerima nantinya akan mendapatkan dana hibah dari BLT UMKM BPUM 2021 senilai Rp2,4 juta. ***