Cek! Ini Daftar Masyarakat yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di 2021, Kamu Termasuk?

16 Februari 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

KENDALKU – Berikut daftar masyarakat yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021.

Terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Agar kamu mengetahui daftar masyarakat yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Cairkan BLT Subsidi Gaji di 2021 Namun Tidak Banyak, Ini Target Penerima BSU

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Telah Cair ke 12 Juta Orang Lebih, Ini Bocoran BSU Tahun 2021!

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka kembali tahun ini. Angin sejuk itu datang dari Manajemen Pelaksana Program (PMO), Denni Puspa Purbasari tahun lalu.

Ia mengatakan jika para pendaftar yang belum mendapatkan kesempatan lolos seleksi bisa mencobanya kembali di temin selanjutnya yang dilaksanakan pada tahun 2021.

“Program ini akan dilanjutkan di tahun 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum selesai sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati. Karena bisa mengikuti batch 1 di 2021,” katanya.

Baca Juga: Ketahui 6 Hal Penting Ini Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021

Baca Juga: UKM Virtual Expo 2021 Setrong-Say No To Nglokro Cara Ganjar Pranowo Tingkatkan Ekonomi di Jateng

Selain itu, baru-baru ini informasi mengenai gelombang 12 Kartu Prakerja juga disampaikan oleh Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Ida mengatakan jika tahun ini program yang masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut kembali mendapatkan alokasi anggaran APBN 2021.

Menaker juga mengatakan jika skema Kartu Prakerja tahun ini berubah menjadi semi bantuan sosial, karena ada komponen insentifnya.

Baca Juga: Kabar Baik ke Siswa dan Guru, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bakal Cair, Ini Syarat Agar Dapat!

Baca Juga: Perkiraan Daftar Harga Mobil Toyota Setelah Terkena Relaksasi Pajak PPnBM, Berapa Harga Avanza Hingga Rush?

Besaran manfaat dan insentif yang sudah diberikan sepajang pelaksanaan tahun 2020 adalah Rp 3,55 juta untuk para pendaftar yang lolos seleksi.

Para pendaftar itu datang dari seluruh lapisan masyarakat, utamanya para pekerja/buruh/karyawan maupun pengusaha mikro yang terdampak Covid-19.

Akan tetapi ada beberapa kriteria masyarakat yang termasuk dalam daftar terlarang penerima bantuan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penting! Kemnaker Akui Bisa Kirim BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Rp2,4 Juta Ditransfer, BSU BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Kemnaker Hanya Targetkan Golongan Ini

Berikut adalah daftar kriteria masyarakat yang tidak diperbolehkan menerima manfaat dan mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja:

Daftar masyarakat yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021

1. ASN

2. Pejabat negara

3. DPRD

Baca Juga: BLT Rp2,4 juta Siap Cair ke Penerima di 2021, Ini Syarat untuk Bisa Dapat!

Baca Juga: Masih Ada Harapan! BLT Subsidi Gaji Masih Bisa Dilanjutkan dan Cair ke Penerima BSU dengan Kondisi Ini

4. Kepala dan perangkat desa.

5. Direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMND, serta

6. TNI/POLRI

7. Penerima manfaat Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.

Demikian kriteria daftar terlarang masyarakat penerima bantuan program Kartu Prakerja.

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler