KENDALKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja/karyawan.
Ada pun karyawan yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni mereka yang punya gaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu karyawan yang berhak menerima BSU BLT subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ketahui 6 Hal Penting Ini Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021
Baca Juga: Penting! Kemnaker Akui Bisa Kirim BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Penyebabnya!
Bantuan BLT subsidi gaji merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Di tahun 2020 lalu, BLT subsidi gaji dicairkan dalam dua gelombang.
Dan dalam dua gelombang tersebut, jumlah penerima per gelombang sekira 12 juta pekerja/karyawan.