Kemnaker Sebut Cairkan BLT Subsidi Gaji di 2021 Namun Tidak Banyak, Ini Target Penerima BSU

16 Februari 2021, 15:47 WIB
ilustrasi Menkaer tengah menjelaskan BSU BLT subsidi gaji /Instagram/@idafauziyahnu

KENDALKU - Kemnaker mengupayakan untuk mencairkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 ini ke sisa penerima tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen.

Sehingga, masih ada sisa penerima tahun 2020 yang belum mendapatkan transferan BSU BLT subsidi gaji dari Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Telah Cair ke 12 Juta Orang Lebih, Ini Bocoran BSU Tahun 2021!

Baca Juga: Ketahui 6 Hal Penting Ini Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021

BSU BLT subsidi gaji dapat cair di 2021

Kemnaker mengaku masih mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji kepada sisa penerima tahun 2020 tersebut.

Ada pun data terakhir yang disampaikan Kemnaker, dari 12,4 juta target penerima BLT subsidi gaji termin kedua 2020, BSU baru tersalurkan sekira 98,92 persen.

Baca Juga: UKM Virtual Expo 2021 Setrong-Say No To Nglokro Cara Ganjar Pranowo Tingkatkan Ekonomi di Jateng

Baca Juga: Penting! Kemnaker Akui Bisa Kirim BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Penyebabnya!

Kemnaker mengatakan bahwa pencairan BLT subsidi gaji kepada 2020 bisa dilakukan di tahun 2021 ini, dengan syarat data penerima sudah valid.

"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali." Tegas Kemanker.

Kemnaker sebelumnya juga menginformasikan bahwa pencairan BLT subsidi gaji di tahun 2020 kerap terhambat karena data penerima yang kurang lengkap serta kesalahan rekening.

Baca Juga: Perkiraan Daftar Harga Mobil Toyota Setelah Terkena Relaksasi Pajak PPnBM, Berapa Harga Avanza Hingga Rush?

Baca Juga: BLT Rp2,4 juta Siap Cair ke Penerima di 2021, Ini Syarat untuk Bisa Dapat!

Kemnker sendiri mentransfer BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta melalui Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler