Rp2,4 Juta Akan Cair Lagi, Ini Syarat Penerima BPUM UMKM Tahun 2021

7 Februari 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) /Bocimiupdate.com/Serang News

KENDALKU - Pemerintah akan kembali salurkan bantuan BPUM UMKM 2021 senilai Rp2,4 juta. Lengkapi syarat berikut agar bisa dapat.

Sebelum mendapatkan bantuan Rp2,4 juta, penerima wajib melengkapi syarat daftar BPUM UMKM 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat daftar BPUM UMKM agar dapat dana bantuan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Buka Link www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021, Ini Cara Mudah Dapat Insentif Rp 3,55 Juta

Baca Juga: Alhamdulillah Kemnaker Buka Peluang BLT Subsidi Gaji 2021 Cair, Ini Bocorannya

Syarat daftar BPUM UMKM 2021

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Kelanjutan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Masih Ada Harapan!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair? Tenang, Kemnaker Siapkan Bantuan Uang untuk Karyawan

Sebelum mendaftar sebagai penerima BPUM UMKM, pelaku usaha wajib memenuhi syarat di atas.

Akan tetapi untuk saat ini pendaftaran belum dibuka.

Jika pendaftaran BPUM UMKM telah dibuka, pelaku usaha yang ingin bantuan Rp2,4 juta bisa mendaftar ke kantor dinas koperasi terdekat di kota masing-masing.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Kelanjutan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Masih Ada Harapan!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Pasti, Ini Program Bantuan untuk Karyawan Pengganti BSU, Sama-sama Dapat Rp2,4 Juta!

Meskipun belum dibuka, kepastian BPUM UMKM 2021 telah ditegaskan oleh Kemenkop UKM.

Pihak Kemenkop UKM mengaku telah mengirim surat ke Kemenkeu terkait penyaluran BPUM UMKM di tahun 2021.

Target penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Alhamdulillaah, BLT BPUM untuk Pelaku UMKM Dilanjut Tahun 2021, Ini Penjelasan Kemenkop dan UKM

Baca Juga: 4 Fakta BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Pekerja Harus Tahu Nomor Tiga

Jika dinyatakan sebagai penerima, nantinya pelaku usaha akan dapat dana bantuan BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler