KENDALKU - Ketua Umum DPP Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Status tersangka tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan melakukan penahanan.
Karena perbuatannya, Ambroncius Nababan dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi Benarkan Ambroncius Nababan Ditahan Sejak Hari Ini
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan bahwa Ambroncius Nababan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini Rabu 27 Januari 2021.
"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Dana Bagikan Uang Tunai Secara Gratis Kepada Penggunanya?
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Bawa Kabar Duka: Selamat Jalan Ayahanda
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021. ***