Soal SMKN 2 Padang Mendikbud Nadiem Ancam Pembebasan Jabatan Guru dan Kepala Sekolah Jika Terbukti Intoleransi

24 Januari 2021, 17:08 WIB
Arsip Foto. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 4 November 2020. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

KENDALKU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem ancam pembebasan jabatan kepada guru dan kepala sekolah jika terbukti melakukan tindakan intoleransi di lingkungan sekolah masing-masing.

Hal ini menyikapi setelah mendapat laporan atas kejadian viral video SMKN 2 Padang yang dianggap sebagai tindakan intoleransi di satuan pendidikan lingkungan sekolah.

Mendikbud Nadiem menyatakan jika apa yang terjadi di SMKN Padang merupakan tindakan indisiplin dan telah ditindaklanjuti oleh Pemda setempat untuk segera memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang terbukti terlibat.

Jika apa yang terjadi di SMKN 2 Padang telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 tahun 2014, bahwa pakaian sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Baca Juga: KPAI: Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim Itu Pelanggaran HAM

Melalui akun pribadi Instagramnya, pada Minggu 24 Januari 2021 Nadiem menjelaskan bahwa yang terjadi di SMKN 2 Padang tersebut merupakan bentuk intoleransi dan akan ada tindakan tegas.

“Pemda segera memberikan tindakan tegas atas pelanggaaran disipilin bagi semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadikan pembelajaran kedepannya,” kata Mendikbud Nadiem.

Mendikbud Nadiem menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ucap Mendibud Nadiem.

Baca Juga: Kemendikbud Perbolehkan Gunakan Dana BOS untuk Perbaikan Sekolah Terkena Bencana

Nadiem menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, namun juga melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

Karenanya, agar tindakan intoleransi tidak kembali terjadi di satuan pendidikan, sebagai tindakan konstruktif, Kemdikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Sebelumnya, heboh sebuah video kabar jika SMKN 2 Padang Sumatera Barat mewajibkan seorang peserta didik nonmuslim memakai hijab.

Video itu viral di media sosial yang memperlihatkan adanya orangtua murid yang mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.

Baca Juga: Daftar 14 Boyband & Girlband K-Pop Super Concert SCTV Hari Ini: BTS, GOT7 hingga SEVENTEEN

Di video tersebut, seorang guru menjelaskan aturan pakaian siswi di SMKN 2 Padang. Aturannya, seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam jilbab dan celana panjang abu-abu.

Video tersebut viral dan menjadi pembicaraan berbagai kalangan. Banyak pihak prihatin dan menilai aturan tersebut disayangkan, sebab tidak menghargai keberagaman. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler