Cek Syarat, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Januari 2021 ke Rekening Berikut Ini

19 Januari 2021, 07:38 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cek Rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go. /Portal Sulut/

KENDALKU – Segera cek apakah nama kalian para pekerja sudah masuk dalam daftar transfer cair Rp 2,4 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2021 ini.

Sudah ada nama-nama penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta cair Januari 2021 terbaru.

Kemnaker telah mulai menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja hanya sebanyak 294.160 orang di Januari 2021.

Namun ada beberapa nomor rekening yang tidak bisa cair dapat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021.

Baca Juga: Curah Hujan Mulai Tinggi, Ganjar Pranowo Ingatkan BPBD Kedu Raya Stand By

BLT BPJS Ketenagakerjaa Cair Januari 2021

Bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Januari 2021 merupakan kelanjutan termin kedua tahun 2020, kepada yang belum menerima.

Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 yakni

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020).

- Memiliki gaji dibawah 5 juta.

- Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Tidak Punya NIK KTP Bisa Dapat BST Rp300 Ribu Cair Januari-April 2021, Begini Penjelasannya

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening Ini

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal, seperti

- duplikasi data

- nomor rekening yang tidak valid

- rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama

- rekening tidak sesuai dengan NIK

- rekening dibekukan.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening BLT BPJS Ketenagkerjaan Cair Januari, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah, saat Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Golongan Ini Tak Bisa Lolos

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021, “kata Menaker Ida.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler