Tidak Punya NIK KTP Bisa Dapat BST Rp300 Ribu Cair Januari-April 2021, Begini Penjelasannya

- 19 Januari 2021, 07:11 WIB
Warga mengantre saat pencairan bantuan sosial non tunai di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 7.421.816 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Jawa Barat mendapat bantuan tunai dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Warga mengantre saat pencairan bantuan sosial non tunai di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 7.421.816 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Jawa Barat mendapat bantuan tunai dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

KENDALKU – Ayo segera daftar Bansos BST Rp300 ribu yang dialokasikan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Berikut panduan cara daftar, syarat dan cek bisa dilakukan dengan login di dtks.kemensos.go.id beserta panduan langkahnya yang harus dilengkapi.

Cara mudah untuk daftar dan syarat mendapat Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos meski belum punya NIK KTP.

Disalurkan bansos BST Rp300 ribu diberikan mulai Januari hingga April 2021 secara bertahap kepada KPM.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening BLT BPJS Ketenagkerjaan Cair Januari, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Dapat Bansos BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021

1.Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2.Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x