Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Berikut Syarat dan Cara Ceknya

14 Januari 2021, 05:15 WIB
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah//

KENDALKU – Pertanyaan mengenai kapan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan banyak diperbincangkan masyarakat, terutama pekerja.

Para pekerja mengharapkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali dilanjutkan pada 2021.

Namun pada Januari 2021 ini, Kemnaker berkonsentrasi untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang telah terdaftar pada tahun sebelumnya.

Jadi penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021 sebesar Rp 1,2 juta adalah untuk menuntaskan penyaluran bagi pekerja yang telah menerima Rp 1,2 juta di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dukung Vaksinasi Covid 19, MUI Kota Semarang: Vaksinasi Pelihara dan Penjaga Keselamatan Jiwa

Adapun, syarat bagi karyawan atau pekerja yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta ini adalah di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh/Karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  8. Bukan karyawan BUMN, BUMD dan PNS

Artikel ini sudah terbit di Warta Pontianak dengan judul Populer Hari Ini : 8 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Simak Caranya di Sini

Sedangkan, cara untuk mengecek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah sebagai berikut :

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Pernah Jadi Penyintas Covid, Ini Jawaban Walikota Semarang Hendi Terima Vaksinasi Pertama atau Tidak

Baca Juga: Pernah Penyintas Positif Covid, Benarkah Walikota Semarang Hendi Tetap Jadi Pertama Disuntik Vaksin?

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Bagi karyawan yang merasa memenuhi syarat, namun belum dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU segera lapor ke manajemen perusahaan tempat bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan data.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Catatan Buya Syafii Maarif Untuk Calon Tunggal Kapolri, Listyo Harus Tegas Tidak Membeda-bedakan

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Layang Dungo Restu (LDR) - Syahiba Saufa

Untuk mengecek daftar penerima bisa cek situs resmi Kemnaker. Namun, update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer ke rekening milik pekerja atau karyawan yang menerima.

Sementara, untuk BSU Termin 2 tahap 6 telah disalurkan mulai akhir pekan lalu. BSU Termin 2 tahap 6 merupakan BLT Subsidi Gaji termin 2 yang belum di transfer tahap 1 hingga 5 karena ada berbagai kendala.

Setidaknya, ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp600 ribu selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin. ***

(Tim Warta Pontianak 02/ Warta Pontianak)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Warta Pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler