Cara Mengetahui Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan lewat Website Kemnaker

13 Januari 2021, 06:30 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /

KENDALKU – Berikut ini cara mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, Kemnaker kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta bulan Januari 2021.

Namun, harus jadi catatan bahwa pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2021 adalah kelanjutan dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum cair seluruhnya.

Pemerintah melalui Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagkerjaan kepada 12.403.896 pekerja di seluruh tanah air.

Baca Juga: Jadi Tersangka 3 Kasus Berbeda, Politisi Asal Papua Ini Kasihan pada Habib Rizieq

Para pekerja bisa mengetahui apakah dirinya termasuk dalam daftar peneruma bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melalui website Kemnaker.

Adapun cara mengetahui daftar BLT subsidi gaji BPJS Ketenagkerjaan bisa buka situs kemnaker.go.id.

Artikel sebelumnya sudah tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Januari 2021, Cek Detailnya"

Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Baca Juga: Terungkap Kronologi Penemuan Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Cek Segera, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Janauri 2021

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 13 Januari 2021, Jangan Lewatkan Putri Untuk Pangeran, Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 13 Januari 2021, Jangan Lewatkan Putri Untuk Pangeran, Ikatan Cinta

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

(Harumbi Prastya Hidayahningrum/Seputar Tangsel)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler