MYD Alias Nobu Blak-blakan Usai Pemeriksaan 11 Jam Soal Video Syur Dengan Gisel

5 Januari 2021, 08:44 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) usai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

KENDALKU – Selama 11 jam tersangka pemeran video syur MYD alias Nobu selesai melakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11 malam dia keluar dari ruang penyidikan.

MYD alias Nobu akhirnya mau bicara dihadapan media, dia blak-blakan soal kasus video syur dengan Gisel.

MYD mengakui sebagai tersangka di hadapan pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya.

MYD alias Nobu mengaku akan taat hukum dan mengikuti proses yang berjalan.

Baca Juga: Detik-detik Bebasnya Abu Bakar Baasyir Balik ke Solo, Polda Jateng Siaga Penuh Awasi Massa Penjemput

"Sebagai warga negara Indonesia (WNI), saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," ungkap Nobu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021, malam.

MYD atau Nobu juga menyatakan secara terbuka permintaan maaf kepada semua pihak atas video syur yang menyebar di masyarakat.

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ucap MYD alias Nobu.

Tersangka pria yang menjadi lawan main Gisel di video syur itu juga merasa menyesal telah melakukan perbuatannya.

Baca Juga: Ada Drone Bawah Laut di Perairan Indonesia, Kementerian Pertahanan Angkat Bicara

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," kata Nobu.

Sebelumnya, Gisella Anastasia atau Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler