Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan lewat kemnaker.go.id

23 Desember 2020, 06:45 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember /Toni Kamajaya/MediaPakuan

KENDALKU – Berikut ini beberapa laman untuk melakukan cek penerima bantuan subsidi gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id.

Selain kemnaker.go.id, masih ada beberapa laman lain untuk mengecek apakah Anda termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima beberapa laman:

- https://bsu.kemnaker.go.id

- https://kemnaker.go.id

- Login melalui BPJSTK Mobile

- Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Cuma Modal KTP Dapat Bantuan Modal Usaha UMKM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id

Selain itu, bisa melalui SMS dengan format di bawah ini:

“DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Siapkan KTP Login ke dtks.kemensos.go.id Cek Dapat Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 juta Kemensos

Baca Juga: Berikut Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 juta Plus Rp500 Ribu Kemensos

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak Termin I dan Termin II telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Bantuan dari Kemensos BST Rp300 Cair Desember, Cek dtks.kemensos.go.id dengan KTP

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Pastikan Terima Bantuan Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Desember 2020

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," katanya.

Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Buruan! Cek pip.kemdikbud.go.id Ada Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta dari Kemendikbud

Baca Juga: Cek Ada Bantuan Pelajar Rp 1 Juta untuk Siswa SMA, SMK, MA hingga Paket C dari Kemendikbud, Ketahui

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran bantuan subsidi upah Tahap 6 termin kedua bisa dilakukan.

Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.

"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler