Alassan Efektifitas dan Efisiensi, Bareskrim Polri Ambilalih Tiga Kasus Protokol Kesehatan HRS

21 Desember 2020, 21:51 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo. /doc Divisi Humas Polri

KENDALKU – Bareskrim Polri memberikan penjelasan alasan kenapa tiga kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan diambilalih Mabel Polri.

Ada beberapa alasan yang mengharuskan Bareskrim ambilalih kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Alasan tersebut diantaranya adalah efektifitas dan efisiensi dalam penuntasan kasus.

Bareskrim Polri akan lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan karena menyangkut nama yang sama dan lokasi yang berbeda dalam tiga kasus.

Baca Juga: Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab Diambilalih Bareskrim Polri

"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin 21 Desember 2020, di Jakarta.

Selain itu, Sigit mengatakan dalam ketiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

“Meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut,” jelasnya.

Tiga perkara yang diambilalih yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Baca Juga: Bantah Pesanan Tas Bansos Berkat Gibran, PT Sritex: Pesanan Sejak April Langsung dari Kemensos

Tiga kasus tersebut akan dituntaskan secara profesional dan cepat oleh Bareskrim Polri.

“Bareskrim akan menuntaskan tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.

Perkembangan kasus tersebut, saat ini kasus pelanggaran prokes yang ditangani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar.

Sementara itu, Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Klarifikasi PT Sritex, Pesanan Tas Bansos Lewat Marketing Langsung dari Kemensos

"Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri," kata Sigit. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler