Berikut Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud

19 Desember 2020, 15:47 WIB
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Antara/Idhad Zakaria

KENDALKU - Berikut ini adalah syarat atau tata cara mendaftar bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa dari Kemendikbud melalui program PIP KIP yang wajib dipenuhi.

Ada beberapa berkas yang harus dipersipakan agar menerima bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa dari Kemendikbud tersebut.

Tata cara mendaftar PIP KIP bisa di simak dalam artikel ini sehingga lebih mudah mendaptkan bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Menaker Buka Suara Mengenai Kapan Bantuan Subsidi Gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair

Bantuan Rp 1 juta Kemendikbud untuk pelajar dan mahasiswa merupakan realisasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Para penerima bantuan pelajar maupun mahasiswa akan diberikan uang tuani untuk digunakn mendukung kegiatan belajar dan mecegah putus sekolah.

Bantuan pelajar dan mahasiswa diberikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Segera Login apb.kemdikbud.go.id Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul : "Simak Syarat dan Cara Daftar PIP, Dana Bantuan Pendidikan dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta"

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Adapun besaran Dana yang Diterima oleh pelajar dan masyarakat yakni:

Baca Juga: Cek Sekarang Ada Bantuan Rp 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Login apb.kemdikbud.go.id Buruan!

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Tegas, Kapolda Jateng Bakal Bubarkan Kerumunan Malam Tahun Baru

Syarat Mendapatkan PIP

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Daftar

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar PIP KIP Agar Terima Bantuan Hingga Rp 1 Juta untuk Pelajar Dari Kemendikbud

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PIP Agar Terima Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: MAAF, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Tahap 3 untuk Pelaku Budaya Tidak Bisa Cair Pada Orang Ini

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Situa: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Berikut Caranya

- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor!: lapor.go.id SMS 1708.***

Baca Juga: Begini Syarat Daftar Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Simak di Sini


(Bintang Pamungkas/ Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler