Cara Mudah, Tanpa KIP Bisa Dapat Dana Tunai PIP 2020 Rp 750 Ribu Khusus SMP MTS dan Paket B

17 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi bantuan PIP Kemenag. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA

 

KENDALKU – kalian pelajar atau siswa SMP MTs dan Paket B yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) ternyata bisa juga mendapat dana bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 750 ribu.

Salah satu syarat untuk dapat bantuan tunai PIP 2020 adalah wajib memikiki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai akses untuk mencairkan dan Rp 750 ribu bagi pelajar SMP MTs dan Paket B

Pemerintah akan cairkan bantuan tunai Rp 750 ribu Program Indonesia Pintar PIP 2020 bagi pelajar SMP MTs dan Paket B dengan menunjukkan KIP atau kartu Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar PIP 2020 melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).

Baca Juga: Ayo Buruan Cek Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Simak di Sini

Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Namun jangan sedih jika belum punya KIP, apabila tidak memiliki KIP, dapat menunjukkan surat atau bukti lainnya ke pihak lembaga pendidikan agar bisa dapat KIP sehingga dana Rp 750 ribu bisa didapatkan.

Berikut syarat dapat dana Rp 750 ribu PIP 2020  dengan melengkapi syarat KIP bagi pelajar SMP MTs dan Paket B:

1. Bukti Akta Kelahiran

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU untuk Guru PAI Honorer Rp1,8 Juta Segera Sudah Cair, Tunggu Ditransfer

2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah dapat KIP, siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terbitkan Surat Edaran Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Sahabat Keluarga Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler