Beredar Informasi Nilai Bansos yang sampai ke Masyarakat Cuma Rp200 Ribu dari Anggaran Rp300 Ribu

15 Desember 2020, 13:50 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara tersangka korupsi Bansos sembako Covid-19 / instagram @kemensosri /

KENDALKU – Beredar informasi bahwa nilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diterima masyarakat hanya Rp200 ribu dari nilai anggaran Rp300 ribu.

Padahal sebelumnya, dalam kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara, nilai bansos yang diterima masyarakat adalah dikurangi Rp10 ribu.

Namun informasi dipotongnya nilai bansos sebesar Rp100 ribu ini masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp200 (ribu)," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Magamendung

Untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi bansos ini, Alex mengatakan penyidik juga tengah menelusuri vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos di wilayah Jabodetabek.

Alexander Marwata menduga sejumlah vendor yang ditunjuk itu tidak laik.

"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang? Itu semua harus didalami," tuturnya.

Baca Juga: Soal Tewasnya Laskar FPI, Buya Yahya: Tidak Jujur Maka Musibah Besar Allah akan Datang

Pihaknya ingin memastikan berapa nilai bansos dari anggaran Rp300 ribu yang diterima masyarakat.

"Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran (bansos) itu yang sampai ke masyarakat?" sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap dari dua pelaksanaan paket bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Semeru, Kolom Erupsi Tertutup Kabut Lebat

Selain Juliari, penyidik KPK juga menetapkan empat orang lain yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan swasta sebagai tersangka. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler