PKS Minta Pemerintah Hati-hati Berikan Calling Visa Israel, Maksudnya?

11 Desember 2020, 16:10 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Sukamta. /Dok. dpr.go.id

KENDALKU - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah berhati-hati terkait kebijakan pemberian visa elektronik (e-visa) untuk warga negara subjek "calling visa" bagi Israel karena mengarah pada normalisasi hubungan dengan Israel.

Politisi PKS, Sukamta mengatakan, seharusnya Indonesia berhati-hati terkait pelayanan calling visa warga Israel.

Menurut, Anggota Komisi I DPR RI ini, pemerintah Indonesia seharusnya mengisolasi Israel dengan tidak membuka hubungan bukan bahkan memberikan ruang menjadi teman seperti kebijakan pemberian visa untuk warga Israel tersebut.

Sukamta mengingatkan amanat konstitusi adalah mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa dan Indonesia memperjuangkan perdamaian abadi berdasarkan kemerdekaan.

Baca Juga: Arti Jihad Sesungguhnya Menurut Quraish Shihab

"Saya berharap sikap pemerintah Indonesia terus konsisten menghapuskan penjajahan di dunia dan membela negara yang masih dijajah. Satu-satunya negara yang terjajah sekarang adalah Palestina," kata Sukamta dikutip dari Antara Jumat 11 Desember 2020.

Sukamta berharap pemerintah Indonesia tidak kompromi terkait kebijakan visa tersebut walaupun dengan alasan untuk mencari investasi.

"Semakin dinormalisasi maka Israel semakin brutal terhadap warga Palestina yang dijajah. Pemerintah Indonesia jangan berkompromi, jangan mengarah kepada berteman kepada Israel," kata Sukamta.

Baca Juga: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Positif Covid-19, Minta Doa dan Maaf ke Masyarakat

Baca Juga: Waspada Gempa Bumi Dangkal Sesar Brebes Beresiko Merusak dan Telan Korban Jiwa

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa pelayanan permohonan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek "calling visa" akan diawasi dengan ketat.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo mengatakan hingga saat ini tidak ada pengajuan eVisa dari warga negara Israel.

Heni mengatakan, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu 29 November 2020, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek "calling visa" dilakukan tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham saja.

Namun menurut dia juga melibatkan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Layangkan Panggilan Kedua Habib Rizieq Kasus Megamendung

Baca Juga: Ikatan Keluarga Minang Minta Jokowi Bentuk TGPF Usut Penembakan Anggota FPI

"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek 'calling visa' sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," ujar Heni.

Dia menambahkan, pelayanan eVisa untuk negara subjek "calling visa" itu sudah berlaku sejak lama yaitu tahun 2012 dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu.

Layanan itu diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler