Budiman Sudjatmiko Berikan Saran untuk Maaher At-Thuwailibi: Jangan Menangis

7 Desember 2020, 07:47 WIB
Ustaz Maaher menangis tersedu-sedu. //Twitter/@jr_kw19

KENDALKU - Budiman Sudjatmiko memberikan saran untuk Maaher At-Thuwailibi yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri.

Saran yang diberikan Budiman Sudjatmiko adalah agar Maaher At-Thuwailibi tidak menangis.

Hal itu dikarenakan menurut Budiman Sudjatmiko menangis adalah hal pantang jika dilakukan karena masalah politik.

Budiman Sudjatmiko menuliskan itu melalui akun twitternya yang mengomentari Maaher At-Thuwailibi yang sedang menangis ketika mengklarifikasi sebab penahanan dirinya.

Baca Juga: Dr Tirta Usulkan Hukuman untuk Koruptor Bansos, Menguburkan Jenazah Covid-19

Menurut Budiman Sudjatmiko, ada semacam aturan jika ingin masuk ke politik.

“Yg pantang dilakukan o/ seorang yg ditahan/ditangkap karena masalah politik adalah:

"menangis di depan musuh/penangkapmu."

Jika menangis, lawanmu tak jadi menghargaimu, kawanmu tak lagi memercayaimu.

Rule No 1 !” tulis akun twitter @budimandjatmiko Minggu 6 Desember 2020 pukul 17.15 WIB.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Juliari Batubara Belum Mengundukan Diri

Diketahui, Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shahab melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dan sudah diamankan oleh Bareskrim Polri.

Habib Husin Alwi Shahab memiliki alasan kenapa dirinya membawa kasus ini ke kepolisian.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar bisa jadi efek jera bagi siapapun dalam bermedia sosial.

Hal tersebut dituliskannya di akun twitter pribadinya, @HUsinShihab yang diunggah pada Kamis 3 Desember 2020 pukul 14.30.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tiba, Jokowi Tetap Minta Masyarakat Disiplin Terapkan 3M

Dia juga menyebutkan, Nabi Muhammad dilahirkan untuk menyempurnakan akhlak.

Sebagai umatnya, diharapkan tidak malah menyebarkan kebencian dan amoral.

“Semoga ini bisa jadi efek jera bagi siapapun mau yg Habib, Kyai, Ulama, siapapun pun ketika berceramah lebih berhati-hati khususnya di medsos. Nabi Muhammad SAW dilahirkan untuk menyempurnakan Akhlak jgn kita sebagai umatnya justru malah menyebarkan kebencian dan amoral,” tulis @HusinShihab.

Sebelumnya, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Terbukti, Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial karena Banyak Tikus

Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam kasusnya, Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler