Tidak Ditemukan APD Pilkada, Ombudsman Sebut KPU Semarang Potensi Maladministrasi

2 Desember 2020, 14:19 WIB
Ombudsman Jawa Tengah monitoring kesiapsiagaan APD di KPU Kota Semarang /Dok/ Ombudsman Jawa Tengah

 

KENDALKU – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyatakan ada unsur potensi Maladministrasi dilakukan oleh KPU Kota Semarang.

Hal itu setelah dilakukan monitoring kesiapsiagaan KPU Kota Semarang terkait ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, pada Rabu 25 November 2020.

Ketentuan APD merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor 858 Tahun 2020 perihal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), komponen-komponen tersebut wajib untuk dipenuhi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman di 5 kecamatan di Kota Semarang, yakni Kecamatan Semarang Selatan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Kecamatan Gayamsari, dan Kecamatan Pedurungan.

Baca Juga: 25 Pegawai Ombudsman RI Positif Covid-19, Layanan Masyarakat Dilakukan Daring

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tidak menemukan alat pelindung diri (APD) berupa masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infrared, kantong plastik tempat sampah, baju hazmat, hingga fasilitas cuci tangan berikut ember penampung.

“Kami menemukan potensi Maladminstrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang,” Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Rabu 2 Desember 2020.

Siti Farida menyebut, ada ketidaksesuaian antara isi Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kota Semarang kepada PPK masing-masingkecamatan dengan dokumen hasil verifikasi PPK.

“Ditemukan adanya ketidaksesuaian. Seperti masker kain tertulis di dalam Berita Acara, tetapi hasil verifikasi PPK masker kain tersebut tidak ada.” ujar Farida.

Baca Juga: Ombudsman: Jalan Evakuasi Rusak, Pemerintah Minim Persiapan Erupsi Merapi

Senada dengan hal tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Adrianus Meliala) menyampaikan tindakan korektif kepada KPU diantaranya memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS, agar dapat tersalurkan hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada Serentak.

Kedua, melakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kab/Kota kepada PPK.

Sedangkan kepada Bawaslu, Adrianus menyampaikan tindakan korektif berupa pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD).

Di mana belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS, guna kelengkapan APD tersebut dapat tersalurkan hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada Serentak. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Ombudsman Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler