Airlangga Hartarto Umumkan 201 PSN dan Pengembangan 10 Program PSN

28 November 2020, 22:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Kemenko Perekonomian

KENDALKU – Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada 201 PSN dan mencakup pengembangan 10 program strategis nasional (PSN).

Perpres PSN tersebut sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang merilis Peraturan Presiden nomor 109/2020 berkenaan Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Adanya 201 proyek dan 10 program dengan nilai total Rp4.809,7 triliun, merupakan revisi dari Perpres Nomor 56 Tahun 2018 ketika PSN yang sebelumnya ditetapkan meliputi 223 proyek serta 3 program.

Program-program strategis nasional itu memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup tiga program, menjadi 10 program.

Baca Juga: Kaget Isi Surat Habib Rizieq, Bima Arya Ambil Langkah Hukum

Adapun, 10 program tersebut mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, dan Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Selain itu, juga ada Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Surat ke Bima Arya Terkait Hasil Tes Swab

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih jauh yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: kemenko perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler