Polri: Baliho Habib Rizieq Bernuansa Provokasi

27 November 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi - Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta.* /ANTARA Foto/Aprillio Akbar./

KENDALKU – Pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya dilakukan oleh tim gabungan Satpo PP dan TNI-Polri.

Pencopotan baliho tersebut sempat menuai polemik karena dilakukan oleh personel TNI, seperti yang terjadi di DKI Jakarta atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan.

Ia juga menyatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho tersebut.

Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Produksi Bio Farma Bermutu dan Aman

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu, karena ini ranahnya pemerintah daerah," tuturnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2020.

Yang paling terpenting, pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

"(Penertiban baliho ini karena sudah melanggar perda, tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Baca Juga: Yakin Menangi 60 Persen Golkar Siap Rebut Kekuasaan di Jawa Tengah

Baca Juga: Fatwa MUI Mengenai Pembayaran Setoran Awal Haji atau Umrah dengan Utang dan Pembiayaan

Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut sebanyak 900 baliho atau spanduk bergambar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah diturunkan aparat keamanan.

“Kurang lebih ada 900-an di DKI Jakarta,” kata Dudung Abdurahman di Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin 23 November 2020 lalu.

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler