Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Tidak Bisa Diubah Lagi dan Wajib Diikuti Seluruh Umat Muslim

- 1 Agustus 2022, 21:06 WIB
Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Tidak Bisa Diubah Laagi dan Wajib Diikuti Seluruh Umat Muslim
Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Tidak Bisa Diubah Laagi dan Wajib Diikuti Seluruh Umat Muslim /Pixabay.com/freebiespic

Berlandaskan firman Allah pada Surat An-Nisa ayat 11, pembagian harta waris menurut Islam telah ditentukan siapa saja ahli warisnya dan besaran yang akan didapat. 

1. Setengah (½) Bagian
Ahli waris yang mendapatkan setengah bagian dari harta waris dalam pembagian warisan menurut Islam adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan, yaitu suami tanpa anak, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara kandung sebapak.

2. Seperempat (¼) Bagian
Dalam pembagian warisan menurut Islam, pihak yang mendapatkan seperempat bagian harta waris adalah suami yang memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, serta seorang istri yang tidak memiliki anak maupun cucu dari anak laki-laki.

3. Seperdelapan (⅛) Bagian
Pihak yang mendapatkan seperdelapan bagian dari warisan adalah seorang istri yang memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.

4. Dua per Tiga (⅔) Bagian
Ahli waris yang akan menerima dua per tiga bagian dari harta waris adalah empat orang perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (⅓) Bagian
Terdapat dua orang yang mendapatkan warisan menurut pembagian warisan dalam Islam, yaitu ibu yang tidak memiliki anak, dan juga dua saudara laki-laki ataupun perempuan dari satu ibu.

6. Seperenam (⅙) Bagian
Ahli waris yang mendapatkan seperenam bagian untuk harta waris adalah bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Demikian tata cara pembagian warisan menurut Islam beserta dalilnya sebagai landasan yang bisa Anda pelajari.

Dengan diatur dalam hukum Islam yang tepat dan adil, pembagian warisan di antara anggota keluarga tidak akan menimbulkan cekcok karena hukum yang sudah terikat dan jelas.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah