Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Tidak Bisa Diubah Lagi dan Wajib Diikuti Seluruh Umat Muslim

- 1 Agustus 2022, 21:06 WIB
Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Tidak Bisa Diubah Laagi dan Wajib Diikuti Seluruh Umat Muslim
Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Tidak Bisa Diubah Laagi dan Wajib Diikuti Seluruh Umat Muslim /Pixabay.com/freebiespic

KENDALKU - Pembagian harta warisan menurut Islam telah ditentukan siapa saja ahli warisnya dan besaran yang akan didapat.

Tata cara pembagian  harta warisan sudah tidak bisa diubah-ubah lagi dan wajib diikuti oleh seluruh umat Muslim.

Harta warisan diatur dalam Buku II KUHPer dengan jumlah pasal yang mengaturnya adalah sebanyak 300 pasal, dimulai dari Pasal 830 KUHPer sampai 1130 KUHPer.

Termasuk salah satunya adalah pihak-pihak yang disebut sebagai ahli waris atau penerima warisan adalah keluarga sedarah, baik sah ataupun di luar kawin, serta suami atau istri dengan hidup terlama.

Baca Juga: BACAAN Surat Al Ikhlas Tulisan Arab Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia Serta Keutamaannya

Selain diatur dalam hukum negara, Islam juga mengatur pembagian warisan menurut Islam yang adil bagi setiap ahli warisnya.

Untuk mengenal lebih jauh tentang dalil untuk hukum waris Islam serta tata cara pembagian warisan menurut Islam, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dalil Tentang Pembagian Harta Waris

Hukum yang mengatur warisan dalam Islam telah dipaparkan dalam ayat Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (Q.S. An-Nisa: 7)

Baca Juga: BACAAN Surat Al Ikhlas Tulisan Arab Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia Serta Keutamaannya

Pembagian warisan menurut agama Islam juga dibahas lebih detail pada surat yang sama di ayat ke-11.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ

يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.146) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, Anda tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S. An-Nisa: 11)

Besar Pembagian Harta Waris Menurut Islam

 

Berlandaskan firman Allah pada Surat An-Nisa ayat 11, pembagian harta waris menurut Islam telah ditentukan siapa saja ahli warisnya dan besaran yang akan didapat. 

1. Setengah (½) Bagian
Ahli waris yang mendapatkan setengah bagian dari harta waris dalam pembagian warisan menurut Islam adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan, yaitu suami tanpa anak, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara kandung sebapak.

2. Seperempat (¼) Bagian
Dalam pembagian warisan menurut Islam, pihak yang mendapatkan seperempat bagian harta waris adalah suami yang memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, serta seorang istri yang tidak memiliki anak maupun cucu dari anak laki-laki.

3. Seperdelapan (⅛) Bagian
Pihak yang mendapatkan seperdelapan bagian dari warisan adalah seorang istri yang memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.

4. Dua per Tiga (⅔) Bagian
Ahli waris yang akan menerima dua per tiga bagian dari harta waris adalah empat orang perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (⅓) Bagian
Terdapat dua orang yang mendapatkan warisan menurut pembagian warisan dalam Islam, yaitu ibu yang tidak memiliki anak, dan juga dua saudara laki-laki ataupun perempuan dari satu ibu.

6. Seperenam (⅙) Bagian
Ahli waris yang mendapatkan seperenam bagian untuk harta waris adalah bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Demikian tata cara pembagian warisan menurut Islam beserta dalilnya sebagai landasan yang bisa Anda pelajari.

Dengan diatur dalam hukum Islam yang tepat dan adil, pembagian warisan di antara anggota keluarga tidak akan menimbulkan cekcok karena hukum yang sudah terikat dan jelas.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah