KENDALKU - Pembagian harta warisan menurut Islam telah ditentukan siapa saja ahli warisnya dan besaran yang akan didapat.
Tata cara pembagian harta warisan sudah tidak bisa diubah-ubah lagi dan wajib diikuti oleh seluruh umat Muslim.
Harta warisan diatur dalam Buku II KUHPer dengan jumlah pasal yang mengaturnya adalah sebanyak 300 pasal, dimulai dari Pasal 830 KUHPer sampai 1130 KUHPer.
Termasuk salah satunya adalah pihak-pihak yang disebut sebagai ahli waris atau penerima warisan adalah keluarga sedarah, baik sah ataupun di luar kawin, serta suami atau istri dengan hidup terlama.
Baca Juga: BACAAN Surat Al Ikhlas Tulisan Arab Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia Serta Keutamaannya
Selain diatur dalam hukum negara, Islam juga mengatur pembagian warisan menurut Islam yang adil bagi setiap ahli warisnya.
Untuk mengenal lebih jauh tentang dalil untuk hukum waris Islam serta tata cara pembagian warisan menurut Islam, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dalil Tentang Pembagian Harta Waris
Hukum yang mengatur warisan dalam Islam telah dipaparkan dalam ayat Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7: