Surat An Nisa Ayat 6, Ujilah Anak Yatim Sampai Usia Siap Nikah

- 4 September 2021, 16:15 WIB
Surat An Nisa Ayat 6, Ujilah Anak Yatim Sampai Usia Siap Nikah
Surat An Nisa Ayat 6, Ujilah Anak Yatim Sampai Usia Siap Nikah /Pexels.com/Alena Darmel

KENDALKU - Baca surat An Nisa ayat 6 mengenai pengujian bagi anak yatim.

Ujilah dalam surat An Nisa ayat 6 untuk melihat si anak yatim sudah siap untuk memikul hak hartanya sendiri atau belum.

Batas minimal waktu bagi anak yatim yaitu sampai usia siap nikah (baligh) untuk menerima harta disebutkan dalam surat An Nisa ayat 6.

Baca Juga: Keutamaan Surat Al Falaq dan An Nas, Menghindarkan Umat Muslim dari Kesesatan

Jika dilihat mereka sudah bisa mengelola harta, maka harta yang menjadi hak nya dapat diberikan.

Dilarang untuk makan harta anak yatim, apalagi menghabiskannya, khawatirnya setelah dewasa mereka tidak kebagian harta tersebut.

Lengkapnya baca!

Surat An Nisa ayat 6

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ، وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا، وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ، وَكَفَى بِاللهِ حَسِيبًا

Baca Juga: Surat An Nisa Ayat 5, Berikanlah Harta dan Berkata yang Baik Kepada Anak Yatim

Wabtalul yatāmā hattā idzā balaghun nikāh, fa in ānastum minhum rusydan fadfa’ū ilaihim amwālahum, walā ta’kulūhā isrāfan wa bidāran an yakbarū, wa man kāna ghaniyyan fal yasta’fif wa man kāna faqīran falya’kul bil ma’rūf, fa idzā dafa’tum ilaihim amwālahum fa asyhidū ‘alaihim, wa kafā billāhi hasība.

“Ujilah anak-anak yatim hingga mereka mereka mencapai usia siap nikah (baligh); lalu bila kalian melihat mereka telah cakap (dalam urusan pengelolaan harta dan urusan agama), maka serahkanlah harta mereka kepada mereka; jangan kalian makan harta mereka secara berlebihan dan terburu-buru khawatir mereka beranjak besar; siapa saja wali yatim yang kaya maka hendaklah menghindar (dari memakan harta anak yatim) dan siapa saja wali yatim yang fakir, maka makanlah (dari harta anak yatim) dengan cara yang baik; lalu ketika kalian serahkan harta mereka kepada mereka, buatlah persaksian atas mereka; dan cukuplah Allah sebagai Zat Yang Maha Menjaga.”

Itulah isi surat An Nisa ayat 6 mengenai pemberian harta anak yatim dan batas mengujinya.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x