KENDALKU - Dalam surat An Nisa ayat 4 menjelaskan mengenai maskawin bagi seorang wanita.
Berdasarkan isi dari surat An Nisa ayat 4 bahwa berikanlah maskawin untuk wanita yang dinikahi secara sukarela.
Kemudian dalam surat An Nisa ayat 4 bila si wanita menyerahkan dengan sukarela sebagian dari maskawin, terimalah.
Baca Juga: Surat An Nisa Ayat 3, Boleh Menikahi Wanita Sampai 4 Orang Asalkan Bisa Adil
Lalu bersikaplah dengan baik, seperti halnya makanan yang diberikan, maka makanlah pemberian itu dengan rasa yang enak.
Dan berfikirlah akibat yang baik dari keikhlasan pemberian sebagian maskawin tersebut.
Surat An Nisa ayat 4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً، فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Baca Juga: Surat An Nisa Ayat 3, Menikahi 1 Wanita Lebih Baik dan Menghindari Berbuat Aniaya