KENDALKU - Dalam surat An Nisa ayat 3 dijelaskan bahwa boleh menikahi wanita sampai 4 orang asalkan bisa berlaku adil.
Namun jika tidak bisa berlaku adil maka satu saja cukup berdasarkan surat An Nisa Ayat 3.
Dipaparkan juga dalam surat An Nisa ayat 3 apabila khawatir berbuat aniaya dengan menikahi 4 wanita maka cukuplah seorang saja.
Baca Juga: Surat An Nisa Ayat 2, Memakan Harta Anak Yatim Adalah Dosa Besar
Dan juga apabila takut tidak dapat memenuhi hak wanita yatim maka menikahlah dengan perempuan lain selainnya.
Sehingga dijauhkan dari berbuat aniaya kepada wanita.
Surat An Nisa ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Baca Juga: Surat An Nisa Ayat 1, Menjaga Silaturrahmi dan Hubungan Kekeluargaan Bukti Takwa Kepada Allah