KENDALKU - Baca surat An Nisa ayat 3 yang isinya menjelaskan hukum menikahi wanita.
Didalam surat An Nisa ayat 3 dijelaskan bahwa boleh menikahi wanita sampai 4 orang asalkan bisa berlaku adil.
Namun jika tidak bisa berlaku adil maka cukuplah menikahi 1 wanita saja.
Baca Juga: Surat An Nisa Ayat 2, Memakan Harta Anak Yatim Adalah Dosa Besar
Karena hal itu akan menghindari dari berbuat aniaya.
Dipaparkan juga bahwa jika takut tidak bisa memenuhi hak dan berlaku adil ketika menikahi wanita yatim, maka menikahlah dengan wanita yang disenangi.
Surat An Nisa ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Baca Juga: Surat An Nisa Ayat 1, Menjaga Silaturrahmi dan Hubungan Kekeluargaan Bukti Takwa Kepada Allah