- Wajib memakai masker di TPS
- Jaga jarak minimal 1 meter
- Cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos
- Pengukuran suhu sebelum masuk TPS
- Memakai sarung tangan plastic sebagai pelindung saat mencoblos
- Tinta tidak dicelupkan, melainkan diteteskan ke tangan pemilih
- Dalam satu TPS maksimal 50 orang
- KPPS dilengkapi APD lengkap
- Daftar kedatangan diatur dalam pembeitahuan
- TPS akan disemprot disinfektan secara berkala
- Bilik khusus pemilih yang memiliki suhu di atas 37 derajat
- Tidak berkerumun
Selain itu, Dalam poster yang diunggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal di akun twitter resminya @KPU_Kendal, masyarakat diyakinkan untuk tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari tersebut.
KPU menjamin bahwa pemungutan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan takut ke TPS, Pemungutan dan perhitungan suara di TPS menerapkan protokol Kesehatan pencegahan dan pengedalian penyebaran Covid-19,” tulisnya. ***