Fakta Calon Bupati Kendal Ali Nurudin: Pernah Ditegur Bawaslu Karena Gelar Konser Musik

- 5 November 2020, 06:54 WIB
Pasangan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal, Ali Nurudin dan Yekti Handayani (Nurani)
Pasangan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal, Ali Nurudin dan Yekti Handayani (Nurani) /instagram @nuranikendal/


KENDALKU - Calon Bupati Kendal, Ali Nurudin rupanya pernah ditegur Bawaslu Kendal karena melaksanakan kampanye dengan cara menggelar konser.

“Cabup Nomor Urut 2 pernah melakukan pelanggaran kampanye karena menggelar konser musik,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali.

Pelanggaran itu dilakukan di rumah Ali Nurudin di Desa Protomulyo, Kaliwungu Selatan.

Baca Juga: Hasil Mengejutkan Liga Champions, Istanbul Basaksehir Bantai Manchester United

“Kejadian kampanye melanggar itu 10 Oktober 2020 lalu. Padahal jelas diatur dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa Pilkada di masa Covid-19 tidak boleh memakai metode kampanye bentuk lain, seperti pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” tambah Ghozali.

“Selain itu, kampanye yang dilakukan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Seharusnya aktivitas kampanye diberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu,” timpal Kordiv Penanganan Pelanggaran Firman Teguh Sudibyo.

Terhadap pelanggaran ini Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat teguran kepada Ali Nurudin.

Baca Juga: Liga 1 Dimulai Februari, Keuangan Klub Peserta Mulai Tekor

“Cabup Nomor Urut 2 sudah kami tegur. Bawaslu sudah mengirimkan surat nomor 903/2020 tentang sanksi Teguran Tertulis. Untuk selanjutnya agar patuh aturan Pilkada,” lanjut Firman.

Menurut Bawaslu Kendal, Pilbup Kendal 2020 di tengah wabah pandemi Covid-19 memang berbeda dari biasanya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Bawaslu Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x