Ada juga penyediaan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan besaran 20%-30% dari penghasilan tetap kepala desa, yang bersumber dari APBD.
Sedangkan dukungan anggaran untuk operasional, insentif dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu) melalui skema bantuan keuangan ke Pemdes yang bersifat khusus.
Baca Juga: Mari Saling Awasi, Jangan Sampai Daftar Hitam Ini Masuk Jadi Peserta Kartu Prakerja
Pilbup Kendal akan berlangsung coblosan pada 9 Desember 2020.
Saat ini sedang masa kampanye di mulai sejak tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.
Tanggal 6-8 Desember masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. ***