36 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Paslon Nurani Klaim Naikan Tunjangan Aparatur Desa setara ASN

- 2 November 2020, 20:14 WIB
Paslon nomor urut 2 Pilbup Kendal NURANI
Paslon nomor urut 2 Pilbup Kendal NURANI /Instagram/ @@kendalsijigantiustadali

KENDALKU - 36 hari menuju coblosan Pilbup Kendal, Paslon Ali Nurudin dan Yekti Handayani (Nurani) klaim akan naikan tunjangan aparatur desa setara ASN.

Paslon nomor urut 2 Ali Nurudin dan Yekti Handayani yang diusung oleh PKB, Gerindra, dan Nasdem punya visi misi.

Salah satunya perhatian terhadap apartur desa dengan menaikan tunjangan secara bertahap.

Baca Juga: Ini Tanda Lolos dan Tidak dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 11

Mengutip akun Instagram relawan paslon nomor urut 2 @kendalsijigantiustadali menyatakan penyesuaian gaji dan tunjangan jadi poin penting dalam birokrasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut program-kegiatan unggulan yang direncanakan dan akan dilaksanakan adalah yang sumber pendanaannya dari APBD.

Baik APBD Kabupaten Kendal dan Dana Transfer (Bantuan Keuangan) dari APBD Jawa Tengah dan APBN, ujar Ali Nurudin melansir akun Instagram tersebut, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: 36 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Paslon Dibas Fokus Lapangan Kerja dan Pariwisata

"Sedangkan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, yang di dalamnya termasuk pengelolaan tanah bengkok mutlak menjadi kewenangan desa, dan tidak mungkin akan ditarik oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Ada juga penyediaan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan besaran 20%-30% dari penghasilan tetap kepala desa, yang bersumber dari APBD.

Sedangkan dukungan anggaran untuk operasional, insentif dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu) melalui skema bantuan keuangan ke Pemdes yang bersifat khusus.

Baca Juga: Mari Saling Awasi, Jangan Sampai Daftar Hitam Ini Masuk Jadi Peserta Kartu Prakerja

Pilbup Kendal akan berlangsung coblosan pada 9 Desember 2020.

Saat ini sedang masa kampanye di mulai sejak tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.

Tanggal 6-8 Desember masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah