Diduga Ilegal, Penimbunan Solar di Batang ini Bisa Bebas Beroprasi: Bahkan Tak Tersentuh Hukum

- 9 Juni 2021, 08:09 WIB
Diduga Ilegal, Penimbunan Solar di Batang ini Bisa Bebas Beroprasi, Bahkan Tak Tersentuh Hukum
Diduga Ilegal, Penimbunan Solar di Batang ini Bisa Bebas Beroprasi, Bahkan Tak Tersentuh Hukum /Dok. Tim Wartawan Investigasi/

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gaspol Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Gradhika: Target Seribu Orang Perhari

Dia merinci bahwa usaha solar tersebut bahkan sudah beroprasi selama satu tahun.

“Setahu saya usaha solar ini sudah lama berdiri, kurang lebih ada satu tahunan, untuk pengangkutan keluar masuknya itu menggunakan drum yang di angkut dengan mobil pic up,” ungkapnya.

Warga Dukuh Krincing itu menjelaskan bahwa sepengetahuannya, pemilik gudang solar tersebut bernama Birin.

Menurut AD, gudang solar tersebut sangat mengganggu warga sekitar lantaran tak ada kompensasi antara pemilik dengan masyarakat.

Baca Juga: VIRAL Pasangan Kekasih Berciuman Mesra di Tengah Kebun Teh Kemuning Karanganyar: Terekam Kamera CCTV

“Pemilik gudang solar tersebut bernama Birin, dan kalau boleh saya jujur, sebenarnya saya sangat merasa terganggu dengan adanya gudang tersebut, karena sama sekali tidak menguntungkan, kepeduliannya untuk warga pun tidak ada,” pungkasnya.

Sementara seorang tim wartawan dengan inisial NP, dari informasi yanh didapatinya bahwa di tahun 2019 lalu petinggi SJE pernah bermaslaah dalam kasus pengangkutan solar ilegal di Tegal.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 53 huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, di tahun selanjutnya, hakim memutuskan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 2 Bulan 15 Hari, dengan denda 5 juta subsider 1 Bulan kurungan kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: jfqcdiktywufxywqil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah