Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Harus Tahu! Berikut Tahapan Penting Setelah Lolos Seleksi di Gelombang 17
Mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Beberapa saat kemudian, tim mendapat informasi bahwa terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, ternyata benar dan tim juga mengungkap bahwa potongan besi tersebut sebanyak 160 kg.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin yang ikut mendampingi kegiatan tersebut megatakan Dari hasil keterangan dari tukang rongsok tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Gaspol Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Gradhika: Target Seribu Orang Perhari
Tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi tersebut kepada tukang rongsok dan ciri-cirinya mirip seperti yang disebutkan oleh Saksi yang pernah melihat pelaku pencurian.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka BD di rumahnya dan menyita Barang Bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor sarana yang dipakai oleh Tersangka untuk mencuri," terang Kasatreskrim.
Kini tersangka BD (44) , Alamat Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kab. Magelang yang bekerja sebagai seorang Satpam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Diketahui BD merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.
Sebagai informasi, tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi Tree grate tiap kali mencuri kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil.